Zakat Penghasilan
Rp 0
terkumpul
Donasi Sekarang
Penggalang Dana
admin_donasilazis
Terverifikasi
Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah dan ditunaikan setiap bulan atau setahun sekali apabila sudah mencapai nishab senilai 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
Adapun landasan tentang adanya Zakat Penghasil adalah Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:

Mari terus bersama mendukung berbagai program kebaikan agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya dengan menunaikan zakat Anda melalui Lazis Jateng.
Layanan LAZIS JATENG
WA wa.me/6281542440000
lazisjatengpusat@gmail.com
www.lazisjateng.org
Belum ada kabar terbaru.
Jadilah donatur pertama untuk program ini.